Abstract:
Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah adalah bagaimana sistem penetapan harga dalam jual beli ular di Kabupaten Lima Puluh Kota dan bagaimana kedudukan hukum jual beli ular di Kabupaten Lima Puluh Kota menurut Fikih Muamalah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penetapan harga dalam jual beli ular di Kabupaten Lima Puluh Kota dan untuk mengetahui kedudukan hukum jual beli ular di Kabupaten Lima Puluh Kota menurut Fikih Muamalah.
Sedangkan kegunaan dalam penelitian ini adalah sebagai sumbangan pemikiran terhadap almamater sekaligus tambahan bacaan di perpustakaan Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, sebagai pengembangan ilmu Hukum Ekonomi Islam Jurusan Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, bagi penulis untuk melengkapi persyaratan dalam mencapai gelar Sarjana Hukum (S. H.) di IAIN Batusangkar.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Sumber data dalam penelitian yang penulis gunakan adalah dengan sumber data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara semi terstruktur dengan Komunitas Pencinta Reptil dan Penampung (toke) ular di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sedangkan analisa data dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pematokan yang dipakai dalam menentukan harga ular berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh kelompok komunitas yaitu mengacu kepada jenis, corak (morbh), kelangkaan, keterampilan dan ukuran ular. Sedangkan penampung (toke) ular yang mempengaruhi penetapan harga adalah jenis dan ukuran. Adapun kedudukan hukum jual beli ular dalam fikih muamalah adalah boleh dilakukan selama itu bermanfaat. Sebagaimana jual beli ular yang dilakukan oleh komunitas dan penampung (toke) juga bermanfaat seperti diambil kulitnya dan untuk obat dan dapat menjaga populasi ular dari ancaman pemburu liar, serta bernilai ekonomi.