Abstract:
Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu apa bentuk kerja sama lahan pertanian di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar?, Bagaimana kedudukan “uang baso basi” dalam kerja sama lahan pertanian di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar?, dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap “uang baso basi” dalam kerja sama lahan pertanian di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk kerja sama lahan pertanian di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan “uang baso basi” dalam kerja sama lahan pertanian di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, dan untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan fiqih muamalah terhadap “uang baso basi” dalam kerja sama lahan pertanian di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang di peroleh diantaranya, sumber data primer yang terdiri dari pemilik lahan, penggarap lahan, wali nagari, alim ulama cadiak pandai. Sedangkan sumber data sekunder terdiri dari, buku fiqih muamalah, buku hukum Islam, fiqih sunnah dan karya ilmiah lainnya yang menyangkut dengan penelititian yang di lakukan. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa ada tiga bentuk kerja sama lahan pertanian di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar yaitu, pertama pemilik lahan memberikan bibit dan biaya, sedangkan penggarap melakukan pemupukan, pembersihan hama, pemeliharaan lahan hingga akhir panen. Kedua pemilik lahan dan penggarap secara bersama-sama dalam bibit, biaya, pemupukan, pembersihan hama, pemeliharaan lahan hingga akhir panen. Ketiga pemilik lahan memberikan lahan kosong, sedangkan penggarap menanggung bibit, biaya, pemupukan, pembersihan hama, pemeliharaan lahan hingga akhir panen. Kedudukan “uang baso basi” dalam pelaksanaan kerja sama lahan pertanian di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar adalah sebagai tanda terima kasih pemilik lahan kepada penggarap lahan pertanian. Tinjauan fiqih muamalah terhadap pemberian “uang baso basi” dibolehkan dalam kerja sama lahan pertanian di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Hal ini disebabkan karena pemberian “uang baso basi” lebih banyak manfaatnya dibandingkan mudarat yang di timbulkannya. Hal ini terlihat bahwa pemberian “uang baso basi” dapat memotivasi penggarapan lahan pertanian secara lebih baik serta mempererat hubungan kerja sama dan silaturahmi antara pemilik lahan dan penggarap lahan pertanian. Disamping itu dapat juga mewujudkan kerja sama yang baik secara berkelanjutan antara pemilik lahan dan penggarap lahan pertanian di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.