Publikasi IAIN Batusangkar

TINJAUAN TERHADAP PENDAPAT MAZHAB HANAFI TENTANG FASAKH DISEBABKAN KETIDAKMAMPUAN SUAMI MEMBERI NAFKAH

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.advisor SULASTRI CANIAGO, M.AG.
dc.contributor.advisor YUSRIZAL EFENDI, S.AG., M.AG.
dc.contributor.author NOVI YULISMA
dc.contributor.editor NOVI YULISMA
dc.date.accessioned 2018-03-02T01:30:42Z
dc.date.available 2018-03-02T01:30:42Z
dc.date.copyright Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar
dc.identifier 13201026
dc.identifier.uri http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/9778
dc.description Kata Kunci : 140793
dc.description.abstract ABSTRAK NOVI YULISMA, NIM: 13 201 026. Judul Skripsi “Tinjauan Terhadap Pendapat Mazhab Hanafi Tentang Fasakh Disebabkan Ketidakmampuan Suami Memberikan Nafkah”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2017. Permasalahan dalam skripsi ini membahas tentang pendapat Mazhab Hanafi dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan yang diajukan oleh isteri disebabkan suami tidak mampu memberikan nafkah. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dalil, alasan, dan kaidah ushul, yang digunakan oleh mazhab Hanafi, tentang tidak bolehnya pengadilan memutuskan perceraian terhadap isteri yang mengajukan fasakh disebabkan ketidakmampuan suami memberikan nafkah. Jenis penelitian ini adalah penelitian melalui studi kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder, yang bersifat deskriptif analisis, dari al-Qur`an, Hadits, kitab Ushul Fiqh, dan kitab Fiqh Hanafi. Instumen penelitian terdiri dari instrumen utama yaitu penulis sendiri dan instrumen pendukung seperti dokumen, jurnal, dan lain-lain. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer, yaitu data yang diperoleh melalui penelaahan kitab-kitab fiqih Mazhab Hanafi, seperti Al-Mabsuth, Bada’i Al-Sana’i, Ahkamul Qur`an. dan sumber data sekunder berupa buku-buku seperti Biografi Empat Imam Mazhab, Fiqih Sunnah, Muqaranah Mazahib Fil Ushul, dan lain-lain. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan mengumpulkan sejumlah teks yang berisi pendapat Mazhab Hanafi tentang fasakh dengan alasan nafkah, dicari buku-buku tematis lainnya, pemikiran diungkap, dipahami sesuai dengan konteks pembicaraan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif analisis, yaitu menelaah data yang diperoleh, mengklasifikasikan data dan menyusun berdasarkan kategori serta menarik kesimpulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa dalil yang digunakan mazhab Hanafi bahwa tidak boleh pengadilan memutuskan perceraian terhadap isteri yang mengajukan fasakh perkawinan akibat ketidakmampuan suami memberikan nafkah adalah Al-Qur`an surat Al-Baqarah 280, dan surat al-Thalaq ayat 7. Kemudian didukung hadits riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah, Al-Bukhari dari ‘Aisyah, dan Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Asshamiti. Pendapat Mazhab Hanafi ini juga berlandaskan qiyas, istihsan bi al-maslahah, dan argumentasi lainnya. Adapun argumentasi lainnya yang digunakan mazhab Hanafi tentang tidak bolehnya pengadilan memutuskan perceraian terhadap isteri yang mengajukan fasakh perkawinan akibat ketidakmampuan suami memberikan nafkah adalah dipandang lebih besar kezhalimannya menuntut perceraian saat suami dalam kesulitan nafkah, karena isteri menuntut apa yang suaminya tidak kuasa untuk memberikannya. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan hubungan ketenangan, cinta, dan kasih sayang, juga menurunkan derajat nikah, dari hubungan kejiwaan menjadi kebendaan. Adapun kaidah ushul yang digunakan mazhab Hanafi dalam menetapkan hukum tidak bolehnya pengadilan memutuskan perceraian terhadap isteri yang mengajukan fasakh perkawinan akibat ketidakmampuan suami memberikan nafkah, yaitu (1) dilalah ibarah, pada surat Al-Thalaq ayat 7 yaitu kewajiban suami memberi nafkah terhadap isterinya sebatas kadar kemampuannya, (2) dan dilalah nash, pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahih-nya, yaitu marahnya Abu Bakar dan Umar ketika isteri Nabi memintah nafkah kepada Nabi dalam keadaan susah, apalagi seorang isteri meminta fasakh. Adapun tinjauan penulis, bahwa penulis sependapat dengan Mazhab Hanafi, yaitu ketidakbolehan isteri meminta fasakh lebih menjamin tercapainya tujuan pernikahan, sebab jika fasakh dibolehkan tentu akan banyak perempuan yang menjadi janda. Dengan tidak dibolehkannya fasakh, maka akan terjaga hubungan ketenangan, cinta, dan kasih sayang, serta menaikkan derajat suami satu tingkat daripada isteri dalam memimpin dan mengetuai.
dc.publisher AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
dc.subject 140793
dc.title TINJAUAN TERHADAP PENDAPAT MAZHAB HANAFI TENTANG FASAKH DISEBABKAN KETIDAKMAMPUAN SUAMI MEMBERI NAFKAH
dc.type Thesis S1


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku