Perlihatkan publikasi sederhana
dc.contributor.author | MUHAMMAD KHAIRIL FIKRI | |
dc.date.accessioned | 2021-02-24T01:23:42Z | |
dc.date.available | 2021-02-24T01:23:42Z | |
dc.date.copyright | ||
dc.date.issued | 2020-12-10 | |
dc.identifier.isbn | 16 3010 8043 | |
dc.identifier.isbn | 16 3010 8043 | |
dc.identifier.issn | ||
dc.identifier.other | 02.22000621 | |
dc.identifier.uri | ||
dc.identifier.uri | https://drive.google.com/uc?export=view&id=12472I0i4ualcD-YIcdA46V8n8z1A5o5L | |
dc.description.abstract | Muhammad Khairil Fikri. NIM : 1630108043 (2016). Judul Skripsi: “Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B”. Jurusan Bimbingan dan Konseling Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1 B. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B dan beberapa hambatan sehingga menyebabkan pelaksanaan mediasi tidak berhasil. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif kualitatif (descriptif kualitatif) yaitu suatu penelitian yang berusaha mengungkapkan fenomena dengan cara mengumpulkan data di lapangan dengan melalui wawancara dengan dua orang hakim mediator, dan mengobservasi jalannya proses pelaksanaan mediasi serta dokumentasi. Pengolahan data kemudian diuraikan dengan melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkannya dengan kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B secara umum telah mengikuti aturan-aturan yang ada pada PERMA RI No.1 Tahun 2020. Pada pelaksanaan mediasi ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui, penggugat/tergugat terlebih dahulu menyelesaikan pra mediasi yaitu pengurusan administrasi dan pengikuti sidang pertama untuk mendengarkan penjelasan secara umum tentang pelaksanaan mediasi dari majelis hakim dan sekaligus penentuan mediator. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan mediasi, dalam proses inilah mediator berperan sebagai pihak penengah dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara penggugat/tergugat. Faktor penghambat dalam pelaksanaan mediasi adalah dari pihak penggugat/tergugat tidak beriktikat baik dalam proses pelaksanaan mediasi, tidak proaktif, bersifat acuh saja. Pertemuan antara mediator dan penggugat/tergugat dalam pelaksanaan mediasi hanya dilakukan satu kali pertemuan saja sedangkan di dalam aturannya pelaksanaan mediasi diberi waktu 30 hari, jadi pelaksanaan mediasi dapat dilaksanakan lebih dari satu kali. | |
dc.format | Computer File | |
dc.language | Indonesia | |
dc.publisher | IAIN Batusangkar | |
dc.source | https://drive.google.com/uc?export=view&id=12472I0i4ualcD-YIcdA46V8n8z1A5o5L | |
dc.subject | Bimbingan Konseling | |
dc.title | PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1 B | |
dc.type | Skripsi |