Publikasi IAIN Batusangkar

PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1 B

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author MUHAMMAD KHAIRIL FIKRI
dc.date.accessioned 2021-02-24T01:23:42Z
dc.date.available 2021-02-24T01:23:42Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2020-12-10
dc.identifier.isbn 16 3010 8043
dc.identifier.isbn 16 3010 8043
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22000621
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://drive.google.com/uc?export=view&id=12472I0i4ualcD-YIcdA46V8n8z1A5o5L
dc.description.abstract Muhammad Khairil Fikri. NIM : 1630108043 (2016). Judul Skripsi: “Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B”. Jurusan Bimbingan dan Konseling Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1 B. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B dan beberapa hambatan sehingga menyebabkan pelaksanaan mediasi tidak berhasil. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif kualitatif (descriptif kualitatif) yaitu suatu penelitian yang berusaha mengungkapkan fenomena dengan cara mengumpulkan data di lapangan dengan melalui wawancara dengan dua orang hakim mediator, dan mengobservasi jalannya proses pelaksanaan mediasi serta dokumentasi. Pengolahan data kemudian diuraikan dengan melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkannya dengan kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B secara umum telah mengikuti aturan-aturan yang ada pada PERMA RI No.1 Tahun 2020. Pada pelaksanaan mediasi ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui, penggugat/tergugat terlebih dahulu menyelesaikan pra mediasi yaitu pengurusan administrasi dan pengikuti sidang pertama untuk mendengarkan penjelasan secara umum tentang pelaksanaan mediasi dari majelis hakim dan sekaligus penentuan mediator. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan mediasi, dalam proses inilah mediator berperan sebagai pihak penengah dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara penggugat/tergugat. Faktor penghambat dalam pelaksanaan mediasi adalah dari pihak penggugat/tergugat tidak beriktikat baik dalam proses pelaksanaan mediasi, tidak proaktif, bersifat acuh saja. Pertemuan antara mediator dan penggugat/tergugat dalam pelaksanaan mediasi hanya dilakukan satu kali pertemuan saja sedangkan di dalam aturannya pelaksanaan mediasi diberi waktu 30 hari, jadi pelaksanaan mediasi dapat dilaksanakan lebih dari satu kali.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.source https://drive.google.com/uc?export=view&id=12472I0i4ualcD-YIcdA46V8n8z1A5o5L
dc.subject Bimbingan Konseling
dc.title PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1 B
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku