Publikasi IAIN Batusangkar

PEKERJA ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN SIYASAH DUSTURIYAH

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author PUTRI UTARI
dc.date.accessioned 2021-11-02T07:44:52Z
dc.date.available 2021-11-02T07:44:52Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2021-08-26
dc.identifier.isbn NIM:15301500045
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22100546
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/59sxSshySzMT6K49du9JHan5IWKVogP.pdf
dc.description.abstract ABSTRAK Putri Utari. NIM 15301500045 (2021). Judul Skripsi :“Pekerja Anak Dalam Perspektif Hukum Positif dan Siyasah Dusturiyah”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana substansi undang-undang perlindungan anak terhadap pekerja anak sehingga penerapannya saat ini tidak maksimal, bagaimana pandangan siyasah dusturiyah mengenai perlindungan hukum terhadap hak pekerja anak. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library reseach), yang dianalisis secara kualitatif kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data diambil dari referensi pustaka yang berasal dari Undang-Undang, buku, jurnal, dan skripsi. Dari penelitian yang penulis lakukan menyimpulkan bahwa islam lebih tinggi memandang hak-hak anak perempuan selama anak tersebut belum menikah, oleh karena itu anak perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja karena harus dilindungi, sedangkan kewajiban menafkahi anak laki-laki di dalam islam hanya sampai anak laki-laki tersebut baligh. Kewajiban menafkahi anak laki-laki yang sudah baligh sampai ia menikah para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyamakan kedududukan antara anak laki-laki dan anak perempuan, dalam undang-undang tersebut juga telah di atur segala hal yang berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban anak, akan tetapi masih banyak ditemukan anak bekerja pada pekerjaan yang berbahaya bagi anak tersebut hal ini dikarenakan kemiskinan dan buruknya pendidikan merupakan kondisi yang saling berkaitan dan sulit untuk dipisahkan. Adapun faktor lainnya yang turut mendorong munculnya pekerja anak adalah faktor kultural, lemahnya perangkat hukum, pengawasan dan pelaksanaannya. Kelemahan dari substansi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ialah tidak adanya di bahas secara khusus sanksi tegas terhadap orang yang mempekerjakan anak di bawah umur, dalam Undang-undang tersebut hanya membahas sanksi terhadap orang yang melanggar hak anak secara umum. Hal inilah yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak tidak terlaksana secara maksimal. Di dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan selama tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial, kelemahan dari substansi yang di muat dalam undang-undang ini adalah adanya aturan yang tidak jelas pengaturannya mengenai apa yang dimaksud dengan pekerjaan ringan dan apa saja yang tergolong ke dalam pekerjaan ringan.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Hukum Islam-Ketatanegaraan
dc.subject.ddc 2X4.71
dc.subject.ddc 2X4.71
dc.title PEKERJA ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN SIYASAH DUSTURIYAH
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku