Abstract:
EGUSRIEN. A, NIM. 11 204 010. Judul Skripsi Moral Hazard Pada Jual Beli Bumbu Giling Menurut Fiqh Muamalah di Pasar Simabur Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja moral hazard dalam memproduksi bumbu campuran? Apa saja moral hazard dalam mendistribusikan bumbu campuran? Apa saja moral hazard dalam mengkonsumsi bumbu campuran? Adapun rumusan masalah ini adalah moral hazard pada jual beli bumbu giling menurut fiqh muamalah. Manfaat penelitian ini adalah Untuk memperdalam ilmu peneliti dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah khususnya dalam hal jual beli, Untuk menambah wawasan peneliti akan mendapatkan ilmu baru yang berhubungan dengan hukum jual beli menurut perspektif fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menjelaskan bentuk moral hazard dalam memproduksi bumbu campuran, Untuk menjelaskan bentuk moral hazard dalam mendistribusikan bumbu campuran dan Untuk menjelaskan bentuk moral hazard dalam mengkonsumsi bumbu campuran. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan data lapangan (Field research) melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian ini adalah penjual dan pembeli bumbu giling dipasar Simabur Kecamatan Pariangan. Adapun pengolahan data dilakukan secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan tentang praktek moral hazard dalam jual beli bumbu giling menurut fiqh muamalah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa terdapat moral hazard dalam jual beli bumbu giling di pasar Simabur Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Pertama moral hazard dalam produksi bumbu giling, dalam melakukan pengolahan bumbu giling di Pasar Simabur, penjual melakukan pencampuran dengan bahan tambahan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi, seperti penambahan kulit bawang putih, cabe busuk, tomat busuk dan penggunaan zat pewarna. Dalam proses produksi, penjual tidak menjamin kebersihan bumbu giling. Kedua moral hazard dalam distribusi bumbu giling, dalam mendistribusikan bumbu giling, penjual tidak memperhatikan etika yang diterapkan dalam bisnis Islam, diantaranya tidak memberikan informasi kepada pembeli secara jujur dan transparan, dan dalam mendistribusikan bumbu giling penjual mengurangi berat timbangan.tindakan yang dilakukan oleh penjual termasuk moral hazard dalam distribusi yang tidak diperbolehkan dalam Fiqh Muamalah karena dapat merugikan pihak pembeli serta telah melanggar etika bisnis dalam kegiatan distribusi. Pembeli yang telah membeli bumbu giling tidak mengetahui kalau bumbu giling yang dibeli tersebut telah dicampur dengan bahan yang tidak layak dikonsumsi. Ketiga moral hazard dalam konsumsi bumbu giling ini yakni, dalam pembelian bumbu giling seharusnya pembeli menanyakan kepada penjual tentang cara dan alat yang digunakan untuk menggiling bumbu tersebut.
Description:
Kata Kunci : Moral Hazard, Jual Beli Bumbu Giling, Fiqh Muamalah, Pasar Simabur