Abstract:
RISA AFRIANI, NIM 13 204 052. Judul Skripsi “Implementasi Khiyar pada Transaksi Jual Beli Aksesoris Handphone Imitasi di Kota Batusangkar.”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2018.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli aksesoris handphone imitasi di kota Batusangkar dan bagaimana penerapan konsep khiyar dalam pelaksanaan jual beli aksesoris handphone imitasi di kota Batusangkar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan jual beli aksesoris handphone imitasi di kota Batusangkar dan penerapan konsep khiyar dalam pelaksanaan jual beli aksesoris handphone imitasi di kota Batusangkar.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data primer berasal dari penjual yang terdapat 15 konter yang di ambil hanya 5 sampel dan pembeli di ambil sebanyak 2 sampel, karena penulis memakai teknik snowball sampling. Snowball sampling adalah teknik pengambilan sampel dengan bantuan petunjuk dari orang yang memberikan informasi dan dari orang yang memberikan informasi inilah akan berkembang sesuai petunjuknya. Dengan teknik snowball sampling ini dipilih penjual aksesoris handphone imitasi sebanyak 5 konter yang akan menjadi petunjuk informasi untuk selanjutnya memberikan informasi dari pembeli yang berkompeten memberikan data. Sedangkan sumber data sekunder terdiri dari pihak wali nagari dan tetangga toko. Teknik pengambilan data melalui wawancara. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Hasil penelitian yang penulis lakukan, pertama, pelaksanaan jual beli aksesoris handphone imitasi di kota Batusangkar belum memenuhi salah satu syarat dalam jual beli, yang mana yaitu pada jual beli aksesoris handphone imitasi di kota Batusangkar konsumen tidak mengetahui status dari barang tersebut yaitunya kualitas, kuantitas, dan jenis dari barang tersebut. Karena dalam jual beli konsumen harus mengetahui bahwa barang tersebut harus jelas baik itu berupa jumlahnya maupun keadaannya, dan barang tersebut harus diketahui dan dilihat oleh sipembeli, sehingga pembeli mengetahui keadaan barang yang akan dibeli. Jika barang dan nilai barang tidak diketahui maka jual beli tidak dianggap sah karena mengandung unsur penipuan. Kedua, penerapan konsep khiyar dalam pelaksanaan jual beli aksesoris handphone imitasi di kota Batusangkar telah memenuhi salah satu penerapan konsep khiyar itu sendiri yaitunya penerapan konsep khiyar ‘aib, yang mana pada jual beli aksesoris handphone imitasi di kota Batusangkar pembeli mempunyai hak untuk menukarkan barang yang sudah dibeli jika terdapat kecacatan setelah akad jual beli berlangsung.