Abstract:
Yesi Ratnasari. NIM, 14 204 069 judul Skripsi “Pratek “Solang Manyolang pitih” di Nagari Simawang Menurut Fikih Muamalah”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah apa objek jaminan dalam “solang manyolang pitih”, Apa alasan pelaku dalam “solang manyolang pitih” serta bagaimana tinjauan fikih Muamalah terhadap praktek “solang manyolang pitih” di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar? Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan( field research). Sumber data primer terdiri dari pihak menyolang pitih dan pemberi solang pitih sedangkan data sekunder penulis dapatkan dari buku-buku fikih. Data lapangan penulis himpun dari masyarakat yang melakukan transaksi “solang manyolang pitih” tersebut dengan teknik pengumpulan data wawancara, kemudian penulis analisis dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu informasi yang telah penulis dapatkan di lapangan tersebut akan penulis gambarkan sebagaimana adanya dan akan di analisis menggunakan konsep fikih muamalah. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa objek jaminan dalam “solang manyolang pitih” di Nagari Simawang yaitu daun kelapa, buah kelapa, pokat, dan saus. Alasan pihak yang meminjam dalam “solang manyolang pitih” di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah adalah untuk memenuhi biaya pendidikan, memperingati hari kematian, kebutuhan sehari-hari, biaya pengolahan sawah, biaya beribadah (sumbayang ampek puluah), pembayaran kredit motor, dan penambahan modal usaha. Adapun alasan dari pihak pemberi “solang” adalah dalam rangka tolong menolong, adanya jaminan dalam pembayaran utang, dan dapatnya utang tersebut menjadi tabungan. Adapun tinjauan fikih muamalah terhadap praktek “solang manyolang pitih” di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar adalah tidak dibolehkan karena terkategori kepada riba. Hal ini disebabkan adanya kelebihan manfaat / pembayaran dari jumlah utang. Praktek “solang manyolang pitih” yang sudah menjadi kebiasaan mansyarakat secara turun temurun di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar termasuk urf yang fasid.