Abstract:
YENI PUSTIKA, NIM. 13204067. Judul Skripsi PEMBUATAN DAN PEMASARAN SELAI DURIAN MENURUT PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana cara produksi, distribusi, dan konsumsi selai durian?bagaimana perspektif fikih muamalah terhadap produksi, distribusi, konsumsi selai durian di nagari Sungayang? Adapun rusmusan masalah adalah bagaimana proses pembuatan dan pemasaran selai durian dalam perspektif fikih muamalah. Manfaat penelitian ini adalah Untuk memperdalam ilmu penulis dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah khususnya dalam hal jual beli, Untuk menambah wawasan penulis akan mendapatkan ilmu baru yang berhubungan dengan hukum jual beli menurut perspektif fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana carta pembuatan dan pemasaran selai durian di Nagari Sungayang. Dan bagaimana pandangan fikih muamalah terhadap proses pembuatan dan pemasaran selai durian di Nagari Sungayang. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu melihat kenyataan yang ada di lapangan menganai pembuatan selai durian dan cara pemasaran selai durian di Nagari Sungayang. Teknik pengumpulan data yang penulis adalah melalui wawancara dengan produsen selai durian. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu menelaah data yang diperoleh, mengklasifikasikan data dan menyusun berdasarkan kategori serta menarik kesimpulan. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan data lapangan (Field research) melalui observasi, wawancara. Sumber data penelitian ini adalah produsen, penjual, dan pembeli selai durian di Nagari Sungayang. Adapun pengolahan data dilakukan secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan tentang proses pembuatan dan pemasaran selai durian dalam perspektif fikih muamalah. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan bahwa terdapat proses pembuatan selai durian yang tidak sesuai dengan aturan Islam. Pertama adalah, dalam proses pembuatan selai durian ini, bahan dasar yang digunakan yaitu durian yang kurang bagus, setengah matang, busuk sebagian. Dan menambahkan campuran seperti gula, susu kental manis, pemanis buatan, dan tepung. Produsen juga tidak menjaga kebersihan dari pembuatan selai durian tersebut. Kedua, dalam proses pemasaran atau pendistribusian, penjual tidak menjelaskan kepada konsumen komposisi dan kebersihan dari selai durian tersebut. Proses pemasaran proses penjualan yang seperti itu dilarang dalam Islam, karena bersifat merugikan konsumen atau pembeli dan hal itu juga melanggar etika bisnis dalam Islam. Ketiga, dalam konsumsi terdapat beberapa konsumen yang mengkonsumsi selai durian, diantaranya konsumen awal ialah penjual martabak, kolak durian, dan lain sebagainya. Yang disebut konsumen akhir ialah, pembeli makanan olahan seperti, kolak durian dan martabak.