Abstract:
WIRA ZETRI SUSANTI, NIM 13 204 065 judul skripsi “Pelaksanaan Pembiayaan dengan Akad Al-Bai’ Bi Tsaman ‘Ajil di KJKS BMT Agam Madani Panampuang Menurut Perspektif Fiqih Muamalah” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan akad wakalah, bentuk jaminan pada pembiayaan Al-Bai‟ Bi Tsaman „Ajil di KJKS BMT Agam Madani Panampuang, bagaimana bentuk pengawasan terhadap pembelian barang sebagai objek Al-Bai‟ Bi Tsaman „Ajil di KJKS BMT Agam Madani Panampuang, dan bagaimana analisis fiqih muamalah tentang pelaksanaan akad wakalah, bentuk jaminan dan bentuk pengawasan terhadap pembelian barang sebagai objek Al- Bai‟ Bi Tsaman „Ajil di KJKS BMT Agam Madani Panampuang, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad pembiayaan Al-Bai‟ Bi Tsaman „Ajil di KJKS BMT Agam Madani Panampuang menurut perspektif Fiqih Muamalah.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan data lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data dengan melakukan wawancara yang mana sebagai sumber penelitian yaitu Nasabah, Pengurus, Pengawas dan Pengelola BMT. Adapun pengolahan yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap pelaksanaan akad pembiayaan Al- Bai‟ Bi Tsaman „Ajil di KJKS BMT Agam Madani Panampuang menurut perspektif Fiqih Muamalah.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dalam pelaksanaan akad pembiayaan Al- Bai‟ Bi Tsaman „Ajil di KJKS BMT Agam Madani Panampuang dalam melakukan akad wakalah dilakukan secara lisan dan tidak ada bukti tertulis begitu juga dengan objek wakalah tidak jelas dan pihak BMT KJKS Agam Madani Panampuang hanya menyerahkan uang kepada nasabah. Sedangkan jaminan yang diserahkan nasabah adalah BBKB sepeda motor atau mobil milik sendiri, namun belum dipindah namakan atas nama nasabah. Seharusnya KJKS BMT Agam Madani Panampuang membuat surat pernyataan bahwa jaminan tersebut sudah menjadi milik nasabah yang belum diurus untuk dipindah namakan dan meminta bukti pembelian sepeda motor atau mobil tersebut. Pengawasan yang dilakukan di KJKS BMT Agam Madani Panampuang masih kurang, dilakukan mulai dari nasabah mengajukan pembiayaan sampai dengan pencairan pembiayaan. Namun belum terlaksana dengan maksimal. Hal ini dibuktikan pada saat terjadinya akad wakalah dimana tidak ada pengawasan pada saat pembelian barang oleh nasabah apakah sesuai dengan akad Al-Bai‟ Bi Tsaman „Ajil (BBA) atau tidak.