Abstract:
WIDIA RINI LISTUTI, NIM. 14 204 066. Judul Skripsi Praktik Jasa Membajak Sawah di Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Ditinjau Dari Fiqh Muamalah. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad membajak menurut fiqh muamalah, bagaimana alat taksir yang digunakan dalam penentuan waktu dan upah dalam praktik jasa membajak menurut fiqh muamalah, bagaimana pola pembayaran jasa membajak sawah menurut fiqh muamalah di Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan akad membajak menurut fiqh muamalah, untuk menjelaskan alat taksir yang digunakan dalam penentuan waktu dan upah dalam praktik jasa membajak menurut fiqh muamalah, untuk menjelaskan pola pembayaran jasa membajak sawah menurut fiqh muamalah di Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan mengambil penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data observasi dan wawancara. Sumber data primer terdiri dari pemilik sawah pekerja membajak sawah dan sumber data sekunder terdiri dari buku fiqh, perbandingan mahzab, kaidah fiqh. Adapun pengolahan data yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti,membaca sumber data yang telah diteliti, membahas masalah, menginterpretasikan berdasarkan pandangan pakar sihingga terpecah masalah, selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap praktik jasa membajak sawah di Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Ditinjau dari Fiqh Muamalah.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan pelaksanaan akad dalam membajak sawah di Nagari Koto Tuo tidak sah, karena tidak memenuhi syarat-syarat ijarah dan syarat objek akad ijarah . Seharusnya ijab dan kabul diwaktu akad harus jelas supaya tidak ada kesalahpahaman antara pekerja dengan pemilik sawah, dan apa yang di ijab kabul pada waktu akad harus sesuai sampai pekerjaan itu berakhir. Alat taksir yang digunakan dalam penentuan waktu dan upah dalam praktik jasa membajak sawah di Nagari Koto Tuo dijadikan pedoman oleh pekerja dalam mengikat antara pekerja dengan pemilik sawah, namun alat taksir jam digunakan untuk memperkirakan luas sawah tidak berpengaruh dalam menentukan upah diakhir kerja, praktik ini akan menimbulkan unsur gharar. Dalam ijarah ketidak jelasan (gharar) tidak dibolehkan karena akan menimbulkan kerugian disalah satu pihak. Keterlambatan pembayaran upah didalam ijarah tidak dibolehkan karena menunda pembayaran upah adalah salah satu bentuk kezaliman, berdasarkan hadits “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya”.