Abstract:
Skripsi disusun oleh SYAHNIL IRYANTO NIM : 12 204 017 berjudul Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Jual Beli Markisa di Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. pada Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah IAIN Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek jual beli markisa di Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli markisa di Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan praktek jual beli markisa serta mengetahui tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek jual beli markisa di Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan data lapangan (field riserch) melalui obserfasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian ini adalah penjual dan pembeli markisa di Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Adapun pengolahan data yang dilakukan secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan tentang praktek jual beli markisa menurut Perspektif fiqh muamalah.
Hasil penelitian ini adalah bahwa praktek jual beli markisa di Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dimulai dari proses memanen, dimana petani memanen markisa, petani memasukan markisa kedalam kardus dengan berbagai ukuran kualitas sebanyak 500 buah. Kemudian markisa diikat dan langsung dijual perkardusnya tanpa dibuka oleh pembeli. Sehingga pembeli tidak mengetahui kualitas maupun kuantitas dari markisa tersebut. Jika ditinjau dari presektif fiqh muamalah maka praktek jual beli ini termasuk salah satu jual beli Gharar. Dikarenakan tidak diketahui kualitas dari markisa tersebut. Selain itu, dikarenakan markisa yang dimasukan berbagai kualitas dicampur bahkan ada yang belum layak dipanen dan tidak layak dikonsumsi, maka jual beli ini juga termasuk praktek Tadlis dan Ghissy.