Abstract:
SOVIA LAILA, NIM. 14 204 060. Judul Skripsi “Praktik Sedekah Melalui Sistim Lelang di Nagari Lawang Kabupaten Agam Menurut Perspektif Fiqh Muamalah ”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2018.
Permasalahan penelitian ini adalah bahwa sebagian masyarakat Nagari Lawang yang petani bersedekah untuk pembangunan Mesjid dan Mushalla dengan hasil pertanian mereka. Kemudian hasil sedekah tersebut di lelang oleh pengurus kepada masyarakat lainnya. Oleh karena itu, penulis ingin melihat bagaimana hukum praktik lelang sedekah hasil pertanian menurut perspektif fiqh muamalah di Nagari Lawang Kabupaten Agam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan lelang sedekah hasil pertanian menurut perspektif fiqh muamalah, di Nagari Lawang.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan teknik pengambilan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer terdiri dari pengurus mushalla dan pemberi sedekah serta masyarakat dan sumber data sekunder terdiri dari data pustaka yang berkaitan dengan lelang. Adapun analisis data yang dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk menarik kesimpulan terhadap pelaksanaan lelang menurut perspektif fiqh muamalah.
Hasil penelitian ini adalah bahwa masyarakat bersedekah kepada mushalla dalam bentuk berupa sayuran, beras, kue, cabe buah-buahan dan lain-lainnya. Sedekah ini diserahkan kepada pengurus mushalla kemudian pengurus melelang hasil sedekah ini, kemudian di lelang untuk mendapatkan uang untuk pembangunan mushalla. Praktik lelang pengurus menetapakan harga terendah masing-masing barang kemudian peserta lelang mulai menawar dan menaikkan harga tawaran bagi penawar tertinggi maka dialah yang berhak mendapatkan hasil sedekah tersebut dan membayar. Bahwasanya praktik jual beli lelang sesuai dengan jual beli bay‟i muzayadah dalam fiqh muamalah ada penjual dan ada pembeli kemudian di lelang didepan umum ditetapkan harga terendah yang terjadi tawar menawar antara sesama pembeli.