Abstract:
Nama Ezi Diana Putri dengan judul Jual Beli Kasinan Menurut Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Nagari Padang Gantiang Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek jual beli kasinan asam kapeh di Kenagarian padang Ganting, sedangkan yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pelaksanaan jual beli kasinan asam kapeh di Nagari Padang Gantiang dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap jual beli kasinan asam kapeh di Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar. Manfaat penelitian ini adalah untuk memperdalam ilmu peneliti dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah, khususnya dalam jual beli kasinan asama kapeh. Untuk menambah wawasan peneliti dan untuk mendapatkan ilmu baru yang berhubungan dengan hokum jual beli menurut perspektif fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tata cara jual beli kasinan asam kapeh dan untuk menjelaskan tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli kasinan asam kapeh di Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar. Metodologi penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian Kualitatif dengan pengambilan data lapangan (Field Riserch) melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian ini adalah penjual dan pembeli kasinan asam kapeh di Kenagarian Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar. Adapun pengolahan data yang dilakukan secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan tentang praktek jual beli kasinan asam kapeh menurut Perspektif fiqh muamalah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dari segi pelaksanaan jual beli kasinan asam kapeh yang dilakukan oleh masyarakat di Kenagarian Padang Ganting, pertama media yang digunakan untuk membungkus akar kasinan asam kapeh adalah plastik yang berwarna hitam sehingga akar dari kasinan asam kapeh tidak terlihat. Kedua untuk menentukan akar dari kasinan sudah tumbuh atau belum hanya dengan memperkirakan waktu pengasinan yaitu selama 45 hari setelah dilakukan pengasinan. Ketiga plastik pembungkus kasinan tidak boleh dibuka pada saat terjadi jual beli karena apabila plastik pembungkus kasinan dibuka maka tanah yang menutupi akar kasinan akan pecah dan akan mengakibatkan kasinan tidak tumbuh. Hal ini menjadi suatu keraguan terhadap akar dari kasinan tersebut sudah tumbuh atau belum pada saat jual beli terjadi. Ditinjau dari aspek fiqh muamalah jual beli ini mengandung unsur gharar dan jual beli ini tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Karena didalam ajaran agama islam jual beli yang mengandung unsur Gharar/tipuan yang kemungkinan besar tidak adanya kerelaan menerimanya ketika diketahui dan ini termasuk memakan harta orang lain secara tidak benar (bathil)