Abstract:
DELVI YUMERLIN, NIM 14 204 007 judul Skripsi “SERVICE HANDPHONE DI KOTO BARU KABUPATEN DHARMASRAYA (Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad, Ujrah Dan Tanggung Jawab)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan transaksi yang terjadi di Koto Baru Kabupaten Dharmasraya tentang service dan perdagangan atau jual beli handphone. Pengusaha yang memperjualbelikan sekaligus membuka jasa service handphone biasanya disebut counter. Di counter tersebut terjadi transaksi pelanggan mengupahkan perbaikan handphone nya yang rusak dan pihak counter memperbaikinya. Dalam situasi pemilik counter sedang tidak di tempat maka pegawainya juga tetap menerima langganan, dalam hal ini penentuan harga dan biaya service cenderung sepihak oleh pihak counter. Di samping itu tanggung jawab pada service handphone. Persoalannya ialah bagaimana bentuk akad, harga atau ujrah dan tanggung jawab pada counter di Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Jenis penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui survei dan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian ini ialah bawha dari beberapa counter di Koto Baru kabupaten Dharmasraya ada sebagian melakukan transaksi jual beli dan service handphone dalam melakukan service handphone akad yang digunakan yaitu akad ujrah yang mana termasuk ke dalam upah mengupah, akan tetapi ada beberapa counter yang tidak memenuhi rukun dan syarat akad ujrah dalam melakukan transaksi dengan konsumen, dimana konsumen tidak di minta persetujuan lebih lanjut untuk dilakukan perbaikan oleh counter. Akan tetapi masih ada counter yang melakukan upah mengupah sesuai dengan hukum Islam, yang mana counter meminta persetujuan konsumen terlebih dahulu untuk di lakukan perbaikan handphone konsumen. Dilihat dari standar penaksiran harga atau upah pihak ada beberapa counter menaksir dengan cara menggolongkan menjadi beberapa tipe handphone tidak dengan melihat kerusakan yang terdapat pada handphone konsumen. Di samping itu counter lain menetapkan harga atau upah dengan cara melihat terlebih dahulu kerudakan pada handphone konsumen apabila memerlukan biaya banyak maka akan mahal sesuai dengan barang yang diganti dan harga beli barang tersebut. pada setiap konsumen yang melakukan perbaikan akan diberikan jaminan 2 minggu setelah perbaikan, yang mana bertujuan untu membuktikan pekerjaan counter baik. Akan tetapi ada counter yang tidak memberikan jaminan sama sekali apabila terjadi kerusakan kembali pada handphone konsumen, counter tersebut memberikan alasan jika telah berakhir transaksi counter tidak memiliki tanggung jawab lagi terhadap handphone yang diperbaiki.