Abstract:
MONALISA, NIM 14 232 045, judul skripsi “Manajemen Aset Tetap Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016”, Jurusan Ekonomi Syariah/Manajemen Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui manajemen aset tetap dengan melihat perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam pengelolaan aset/barang milik daerah dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Panjang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Aset dan seluruh pegawai yang ada pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Padang Panjang dengan metode analisis data yang digunakan yaitu menghimpun data dari hasil wawancara kemudian membuat kesimpulan dari hasil wawancara tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Aset Tetap yang dilakukan Oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dari manajemen yang ada pada Permendagri No. 19 tahun 2016, seperti halnya perencaan dan penganggaran yang sesuai Permendagri dilihat dari dokumen RKBMD terhimpun oleh BPKD sebagai pembantu pengelola. Pengadaan dilihat dari pendayadagunaan barang daerah secara maksimal yang sesuai dengan tujuan dan pengadaan barang daerah, penggunaan serta pemanfaatan telah sesuai dengan Permendagri namun belum semua bentuk pemanfaatan dilakukan hanya sebatas sewa saja sedangkan dalam Permendagri ada tiga macam bentu pemanfaatan. Pengamanan yang dilakukan sudah maksimal walaupun tidak melakukan pengamanan hukum, untuk pemeliharaan yang dilakukan oleh BPKD sudah sesuai dengan peraturan. Penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan panatausahaan yang dilakukan telah sesuai dengan Permendagri walau masih seperti keterlambatan pelaporan dan kurangnya koordinasi pada pembantu pengelola barang milik daerah, serta kurangnya kesadaran PNS untuk menjaga barang/aset yang telah berada dan tercatat diruangannya dan juga tidak didukungnya dengan sumber daya manusia yang memadai.