Abstract:
FITRI ANGGUN SARI, NIM 14 202 046, dengan judul skripsi “Pelaksanaan Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil Pada KSPPS BMT Al Irsyad Kota Sawahlunto”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2019. Skripsi ini disusun untuk mendeskripsikan “Pelaksanaan Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil pada KSPPS BMT Al Irsyad Kota Sawahlunto”. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi dengan melakukan pengamatan langsung ke tempat penelitian, wawancara terstruktur dengan menggunakan daftar wawancara yang telah penulis siapkan dan dokumentasi berupa dokumen-dokumen yang dibutuhkan yang ada pada BMT. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif diantaranya melalui: 1) Member Check, 2) Trianggulasi dan 3) Verifikasi (verification). Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa KSPPS BMT Al Irsyad Kota Sawahlunto telah menetapkan proses pelaksanaan pembiayaan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota di awali dengan, tahap persiapan, tahap analisis pembiayaan, tahap keputusan pembiayaan, tahap pelaksanaan pembiayaan, pengawasan dan terakhir evaluasi. Faktor penyebab dominasi pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil dibandingkan pembiayaan Murabahah pada KSPPS BMT Al Irsyad Kota Sawahlunto adalah sistem angsuran pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) dibandingkan Murabahah lebih panjang atau lama, kebanyakan anggota butuh modal usaha dan angsuran dari pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) ini lebih kecil dibandingkan dengan pembiayaan Murabahah. Kendala-kendala dalam pelaksanaan pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil adalah 1) Faktor Internal seperti: analisis pembiayaan yang kurang akurat, lemahnya pengawasan dan monitoring, pengikatan perjanjian pembiayaan dan jaminan yang kurang sempurna, pinjaman diberikan secara terkonsentrasi baik jumlah maupun penerimanya, lemahnya SDM. 2) Faktor Eksternal seperti : anggota kurang mampu mengelola usahanya, anggota beritikad kurang baik, kondisi ekonomi yang kurang kondusif, dan deregulasi peraturan pemerintah pada bidang tertentu yang berpengaruh secara signifikan terhadap usaha anggota.