Abstract:
Fitri Hayatu Nisa, Nim. 14 202 047, Judul Skripsi “Pelaksanaan Pembiayaan Al-Qardhul Hasan di BMT At-Taqwa Muhammadiyah Padang”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembiayaan al-qardhul hasan. Latar belakang masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah pembiayaan al-qardhul hasan merupakan restructuring (penataan kembali) dari pembiayaan sebelumnya yaitu pembiayaan murabahah, seharusnya pembiayaan al-qardhul hasan diperuntukkan bagi pihak yang sangat membutuhkan dana, tetapi pihak BMT memberikan kepada nasabah yang tidak seharusnya mendapatkan pembiayaan al-qardhul hasan dikarenakan dengan kondisi tempat tinggal nasabah yang layak huni. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan alasan diberikannya pembiayaan al-qardhul hasan, kriteria nasabah dalam melakukan pembiayaan al-qardhul hasan, pelaksanaan pembiayaan al-qardhul hasan, dan kendala-kendala dalam pelaksanaan pembiayaan al-qardhul hasan di BMT AtTaqwa Muhammadiyah Padang Cabang Lubuk Buaya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan metode deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan data reduksi, data display, dan verification. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan alqardhul hasan ini digunakan untuk nasabah yang sangat membutuhkan, karena usaha yang bersangkutan mengalami penurunan. Pihak nasabah yang diberikan pembiayaan al-qardhul hasan tersebut adalah nasabah yang keadaan ekonominya dikategorikan kurang mampu atau miskin. Prosedur pelaksanaan pembiayaan alqardhul hasan ini ialah melalui pendataan nasabah yang telah di reschedulling, nasabah mendatangi kantor BMT, mengisi surat permohonan ulang, AO menerima surat permohonan ulang dan memeriksa, AO memberikan kelengkapan surat kepada Kacab, Kacab memberikan kelengkapan surat kepada manager, persetujuan plafond pembiayaan, penandatanganan akad, nasabah membayar angsuran. Kendala dalam pelaksanaan pembiayaan al-qardhul hasan yaitu adanya kemacetan pembayaran angsuran dikarenakan usaha nasabah yang tidak berjalan dengan baik.