Abstract:
SARI WAHYUNI, NIM 1630401164, Judul Skripsi: “Pemahaman Pengelola Koperasi Pegawai Negeri Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar Terhadap Pembiayaan Murabahah”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui pemahaman pengelola KPN Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar terhadap pembiayaan murabahah, untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan murabahah pada KPN Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar dan untuk mengetahui perbandingan pemahaman pengelola terhadap pelaksanaan pembiayaan murabahah pada KPN Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian yang penulis gunakan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang penulis gunakan yaitu dengan data reduction,data display, dan data cloncution drawing atau verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pengelola KPN Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar sudah mulai mengalami perkembangan. Pelaksanaan pembiayaan murabahah Pada Koperasi Pegawai Negeri Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar sebagai berikut: Pertama, pengajuan permohonan pembiayaan dengan memenuhi persyaratan yang berikan oleh pihak KPN Syariah dan mengisi formulir permohonan pembiayaan, pemeriksaan kelengkapan data, persetujuan / penolakan oleh direktur, penandatanganan akad oleh calon anggota, proses pencairan dana pembiayaan, dan pembukuan untuk bendahara / anggota membayar angsuran. Kedua, pelaksanaan penerapan pembiayaan murabahah pada KPN Syariah RSUD Prof Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar yaitu pembiayaan dengan memakai akad murabahah yang menyertakan akad wakalah di dalam pembiayaan murabahah. Memakai nama pembiayaan di dalam bidang usaha pembiayaan murabahah dengan dibagi berdasarkan status pegawai kontrak, PNS, dan pejabat (dipertimbangkan sebab dapat di pindahkan sewaktu-waktu). Perbandingan pemahaman pengelola terhadap pelaksanaan pembiayaan murabahah pada KPN Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar sudah sejalan dengan pelaksanaan pembiayaan murabahah secara teori, hal ini ditunjukkan dengan adanya perubahan atau peningkatan pelaksanaan pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh pengelola KPN Syariah dari yang awalnya tidak memakai wakalah pada tahun 2020 sudah memberlakukan akad wakalah sepenuhnya.