Abstract:
PENERAPAN DENDA PADA PEMBIAYAAN MURÂBAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) CABANG PEMBANTU BATUSANGKAR
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan denda pada pembiayaan murâbahah di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Batusangkar.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda pada pembiayaan murâbahah di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Batusangkar. Kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai sarana untuk menambah wawasan keilmuan penulis dan pengembangan ilmu dalam memahami praktek penerapan denda pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Batusangkar.
Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan yang menggambarkan bagaimana penerapan denda pada pembiayaan murâbahah di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Batusangkar. Data dikumpulkan dalam penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder berupa hasil wawancara dan dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan murâbahah. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Penulis melakukan wawancara dengan Junior Consumer Relationship Banking Manager (JCRBM) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Batusangkar.
Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan denda pada pembiayaan murâbahah di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Batusangkar belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN No.17/DSN- MUI/IX/2000. Pada fatwa tersebut disebutkan bahwa “Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan denda pada pembiayaan murâbahah di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Batusangkar menerapkan denda kepada semua nasabahnya yang terlambat atau tidak membayar angsuran pada tanggal jatuh tempo. Bank tidak membebaskan denda bagi nasabahnya yang sedang mengalami kesulitan. Penerapan denda yang merata ini disebabkan karena sistem teknologi perbankan tidak dapat memilah-milah mana nasabah yang mampu tapi menunda-nunda pembayaran dengan nasabah yang tidak/belum mampu membayarkan angsurannya. Dalam pemberian pembiayaan murâbahah bank menggunakan akad wakâlah yaitu nasabah menjadi perwakilan bank untuk memperoleh barang yang diinginkannya.