Abstract:
FITRI SYAMSURYANI. NIM, HES 15301300014, (2019). Judul Skripsi “Pelaksanaan Upah Bagi Buruh Tani Dalam Perspektif Fiqih Muamalah di Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan upah bagi buruh tani dan tinjauan fiqih muamalah terhadap pengupahan bagi buruh tani di Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Tujuan penelitian untuk menjelaskan pelaksanaan upah bagi buruh tani di Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dan untuk menjelaskan tinjauan fiqih muamalah terhadap pengupahan bagi buruh tani di Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Sumber data primer yaitu pemilik sawah, petani, masyarakat, Bapak Wali Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, dan Organisasi Kepemudaan. Kemudian teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa: Pelaksanaan pengupahan bagi buruh tani di Nagari Sibarambang merupakan akad ijarah yang terjadi antara Mu’jir dan Musta’jir dengan melaksanakan perbedaan pemberian upah kepada buruh tani. Pelaksanaan upah bagi buruh tani perempuan dan laki-laki, anak-anak dengan dewasa, sudah menikah dengan petani yang belum menikah. Dari macam-macam petani tersebut upah yang mereka terima berbeda-beda yang dilihat dari jenis kelamin mereka, usia, dan tanggung jawab. Tinjauan Fiqih muamalah terhadap pengupahan bagi buruh tani di Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Pelaksanaan pengupahan diperbolehkan meskipun di dalam upah terdapat ketidakjelasan dari pembayaran upah tersebut kepada masing-masing buruh tani. Apabila dilihat dari praktek pengupahan di Sibarambang sudah terpenuhi syarat dan rukun dari ijarah. Akan tetapi pelaksanaan tersebut menjadi tidak sempurna, yang disebabkan karena dasar-dasar muamalah tidak terpenuhi salah satu dasar muamalah tersebut adalah ketidakadilan dalam pembayaran upah namun dengan prinsip kekeluargaan dan kebersamaan yang ditanamkan oleh masyarakat Sibarambang sangat kuat sehingga kedua belah pihak tidak memperbesar masalah tersebut. Masing-masing pihak saling rela dan menerima dari setiap hasil usaha yang mereka peroleh karena. Selain itu pelaksanaan pengupahan bagi berbagai macam buruh tani di Sibarambang dilaksanakan sesuai dengan kebiasaan masyarakat, sehingga menjadi sumber hukum yang diperbolehkan.