Abstract:
Kepala Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanan tugas sering dihadapkan dengan realitas yang tidak terjawab dengan panduan yang ada. Masalah yang sering menimbulkan problematika di tengah masyarakat antaralain adalah di bidang Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, pemantauan dan evaluasi dan kegiatan kepenghuluan serta pembinaan keluarga sakinah. Dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi KUA, mereka tertantang untuk melakukan improvisasi dalam memberikan pelayanan. Agar permasalahan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, dan masyarakat merasa terayomi dari kebijakan yang dilakukan. Melaksanakan tugasnya KUA terkadang harus mengambil kebijakan yang tidak dijelaskan dalam aturan yang telah tertuang. Di antara bentuk pernikahan tesebut adalah pernikahan simbolik, pernikahan ulang, nikah wakil dan pelaksanaan wali hakim. Bentuk dalam pelayananpun berbeda antara satu KUA dengan KUA lainnya dalam menyikapi permasalahan yang sama. Disebabkan ketiadaan panduan dalam menjelaskan solusi permasalahan yang baku.