Abstract:
Abstrak Febri Anisa Sifawalia, NIM. 1930201020. Judul Skripsi : “NAFKAH ANAK PASCA AYAH MURTAD PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM”. Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap kewajiban nafkah terhadap anak, bagaimana pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap nafkah anak akibat ayah murtad. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap kwajiban nafkah terhadap anak, untuk mengetahui dan menganalisis pandangan Hukum keluarga Islam terhadap nafkah anak pasca ayah murtad. Jenis penelitian ini adalah normatif (Library research), dimana data-data diperoleh dari, Al-Qur’an dan hadist, Fiqh Sunnah, pendapat para ulama, UU No.1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, buku-buku mengenai kewajiban nafkah, jurnal dan rtikel yang berkaitan dengan kewajiban memberi nafkah. Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa terkait nafkah anak pasca ayah murtad terdapat beberapa pendapat, diantaranya telah dijelaskan oleh Imam Mazhab, pertama menurut pandangan Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa wajibnya memberi nafkah tidak di syaratkan harus seagama, kedua menurut Hanabilah terbagi dua pendapat diantaranya ada yang sependapat dengan Imam Syafi’iyyah dan Malikiyyah dan pendapat lain menyatakan bahwa tidak wajib memberi nafkah jika berbeda agama dan keyakinan, dan Hanafiyyah mengatakan tidak mensyaratkan harus seagama dalam nafkah ushul(ayah kakek dan urutan keatasnya lagi), nafkah furu’ (anak, cucu dan urutan kebawahnya) akan tetapi selain dari tiga hal ini mereka berpendapat harus seagama. Pada intinya dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara anak dan orang tua tidak berlaku surut terhadap pembatalan perkawinan, maka hubungan hukum antara anak dan orang tua tidak berpengaruh. Artinya, orang tua dalam hal ini ayah yang murtad masih memiliki kewajiban terhadap nafkah anaknya.