Abstract:
Herman Pelani, NIM 1830201025 Judul Skripsi Problematika Pernikahan Siri Dibawah Umur Di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Perspektif Maqashid Syariah Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah problematika pernikahan siri dibawah umur di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman perspektif maqashid syariah. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui problematika dan perspektif maqashid syariah terhadap pernikahan siri dibawah umur di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), dengan memakai metode kualitatif. Adapun sumber data primer yaitu pasangan yang melakukan pernikahan siri dibawah umur serta keluarga pasanga tersebut. Data sekundernya yaitu jumlah pasangan yang melakukan pernikahan siri dibawah umur. Data dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumen. Analisis data memakai teori Miles dan Huberman dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Teknik penjaminan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pernikahan siri dibawah umur di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman terdapat berbagai macam persoalahan yaitu : persoalan ekonomi, agama dan persoalan kematangan usia. Persoalan-persoalanan ini mengakibatnya pisahnya beberapa pasangan dengan alasan tidak kuatnya perekonomian karna masih muda, kurangnya pemahaman keagamaan ataupun belum matangnya usia dalam berumah tangga. Ditinjau dari analisis perpsepktif maqashid syariah hal ini tidak sesuai, pernikahan siri dibawah umur lebih fokus pada dua aspek maqashid yaitu, menjaga agama (hifdz ad-dtn) dan menjaga keturunan (hifdz an-nasl), tanpa mempertimbangkan tiga unsur maqashid lainnya yaitu, menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga akal (hifdz al-aql), dan menjaga harta (hifdz al-mal).