Abstract:
ABSTRAK Rafita Dina. NIM 14 232 058. Judul Skripsi: “Efektivitas Pengujian Layak Jalan Kendaraan Mini Bus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar”. Jurusan Ekonomi Syariah/ Manajemen Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan akan keselamatan dalam berkendara yang dibuktikan dengan kelalaian pemilik kendaraan dalam melakukan pengujian layak jalan kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan efektivitas pengujian layak jalan kendaraan (Mini Bus) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana pengawasan Dinas Perhubungan terhadap layak jalan kendaraan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, dimana pengolahan data pengukuran efektivitas dilakukan menurut Duncan dengan melihat kemampuan pencapaian tujuan, integrasi dan adaptasi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap efektivitas pengujian layak jalan kendaraan dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa pengukuran efektivitas pengujian layak jalan kendaraan dilihat dari beberapa indikator masih ada yang belum sesuai dan tidak menunjang dalam keefektivan itu sendiri. Pertama Pencapaian Tujuan, pencapaian target yang ditetapkan Dinas Perhubungan berada pada tingkat cukup efektif. Kemudian pengukuran efektivitas pengujian layak jalan kendaraan yang penulis lakukan dengan pengolahan data melalui faktor kurun waktu pencapaian dan prosedurnya, dipandang sudah efektif karena dalam periode satu tahun target yang ditetapkan sudah tercapai sesuai dengan SOP. Dilihat dari faktor sasaran merupakan target yang kongkrit, faktor dasar hukum, peningkatan kemampuan, sarana dan prasarana dipandang belum efektif karena belum tercapainya sasaran sesuai dengan Undang-undang, pengujian yang dilakukan secara manual karena tidak adanya peralatan dan masih adanya kendaraan yang lalai khusus nya kendaraan mini bus dalam pengujian kendaraan serta SIM yang belum berjalan dan lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan terhadap layak jalan kendaraan.