Abstract:
ABSTRAK
SUTRIA SESKA, NIM. AS 13 201 034 judul skripsi “Hak-hak Suami Terhadap Harta Pencarian Isteri di Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Bengkulu Ditinjau Dari Hukum Islam”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimana hak-hak suami terhadap harta pencarian Isteri di Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan apa saja faktor-faktor penyebab suami tidak bekerja, untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang hak-hak suami terhadap harta pencarian isteri, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam tentang suami menikmati harta pencarian isteri yang tidak ridha di Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara. Sumber data primer terdiri dari pelaku pernikahan dan keluarga atau tetangga dari pelaku pernikahan di Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Adapun analisis data yang dilakukan disini yaitu menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, menginterprestasikan berdasarkan pandangan pakar sehingga terpecah masalah, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap hak-hak suami terhadap harta pencarian isteri Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Dari penelitian yang sudah penulis lakukan di Desa Retak Ilir tentang hak-hak suami terhadap harta pencarian isteri berdasarkan hukum Islam dapat disimpulkan ada yang sejalan dengan hukum Islam dan ada yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam hukum Islam, artinya yaitu kewajiban bagi suami dalam memberikan nafkah kepada isterinya tidak dipenuhi disebabkan suami yang sakit, cacat dan lemah serta tidak mampu untuk melakukan tugasnya. Hal ini dibolehkan untuk isteri menggantikan suaminya mencari nafkah. Sedangkan bagi suami yang karena malas dan kehilangan pekerjaan dan merasa tidak mampu lagi untuk bekerja yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik bahkan sebaliknya suami tetap turut menimati penghasilan isterinya sekalipun isterinya tersebut tidak ridha. Adapun isteri yang bekerja mencari nafkah jika suami masih mempunyai kemampuan untuk bekerja atau suami yang benar-benar tidak mampu bekerja, isteri hendaklah ikhlas dalam memberikan penghasilannya kepada suami dan anak-anaknya, karena Islam sudah menjelaskan bahwa jika tanpa kerelaan maka pemberian tersebut tidak akan ada nilainya dan dapat menjadi dosa. Memberikan nafkah kepada suami dan anak-anak dari penghasilan isteri dapat menjadi amal ibadah bagi isteri karena hal tersebut digolongkan kepada sedekah yang dapat mengurangi dosa bagi isteri. Pandangan hukum Islam terhadap hak-hak suami terhadap harta pencarian isteri di Desa Retak Ilir tersebut terbagi menjadi dua yaitu dapat memenuhi ketentuan sesuai dalam al-Qur’an, hadist dan ijma’ para ulama dan sebaliknya.